Kabar Mojokerto- Pemerintah Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaaraan mulai 14 Juli-31 Agustus 2025. Namun, warga Mojokerto masih ada yang kena denda.
Hal itu dialami pria yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku terkejut ketika masih dikenai denda saat membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Mojokerto meski ada program pemutihan pada Kamis (17/7/2025).
Ia harus membayar Rp 8000 untuk denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan matic miliknya. Namun, petugas tidak memberikan penjelasan terkait alasan denda tetap dikenakan.
Baca Juga: Duh! Trotoar depan Kantor Samsat Payment Point Jadi Tempat Pakir Mobil Mewah
Program pemutihan pajak kendaraan ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui instagramnya @khofifah.ip pada 14 Juli 2025 lalu.
Ia menyampaikan, telah menandatangni dua Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur terkait pembebasan pajak daerah serta keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
“Kebijakan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 yang mengatur tentang pembebasan pajak daerah yang mencakup bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu,” tulis Khofifah dalam postinganya.
Baca Juga: Donald Trump Kenakan Pajak 19% untuk RI, tapi Minta Imbalan